Koreksi Pasal 1
UU Nomor 3 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
b. Pandapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat
(1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
