Koreksi Pasal 5
UU Nomor 3 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai barlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1973.
Agar …
Agar supaya satiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 29
Koreksi Anda
