Pasal 1
Atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada PRESIDEN.
UU Nomor 3 Tahun 1950
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.