Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan grasi dimajukan atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka perkataan Ketua pengadilan, Mahkamah Agung INDONESIA, Jaksa, Kepala Kejaksaan dan Jaksa Agung dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 8 harus dibaca: Ketua pengadilan tentara, Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara, Kepala Kejaksaan Tentara dan Jaksa Tentara Agung.
Koreksi Anda