Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda pelaksanaan hukuman itu; dalam hal orang yang dihukum tidak dapat membayar denda berlaku Pasal 3 ayat (1) dan (2). (2) Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pembebasan dari sebagian atau seluruhnya dari denda yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda