Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 3 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PERMOHONAN GRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari pengumumannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Serikat. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SOEKARNO MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO Diumumkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1950 MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO ke atas (c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
Koreksi Anda