Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar.
BAB II…