Koreksi Pasal 14
UU Nomor 27 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis terhitung sejak peresmian Kota Banjar sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Koreksi Anda
