Koreksi Pasal 10
UU Nomor 27 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah peresmian Kota Banjar.
Pasal 11…
Koreksi Anda
