Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 27 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah peresmian Kota Banjar. Pasal 11…
Koreksi Anda