Koreksi Pasal 11
UU Nomor 27 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Walikota Administratif Banjar diangkat sebagai Penjabat Walikota Banjar oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat.
(2) Peresmian Kota Banjar serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk meresmikan Kota Banjar dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Koreksi Anda
