Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi Sumatera Utara.
2. Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Damrat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi.