Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 17 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi Sumatera Utara. 2. Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Damrat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Koreksi Anda