Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 17 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai. (2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda