Koreksi Pasal 5
UU Nomor 17 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kota Tebing Tinggi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah;
b. memiliki sumber daya berupa perdagangan, jasa, industri, dan pertanian; dan
c. terdiri atas suku bangsa, agarrra, dan budaya secara umum heterogen yang menunjukkan karakter religius, menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal'
BABIII ...
TRESIDEN
Koreksi Anda
