Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
UU Nomor 17 Tahun 2003 — Keuangan Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 17 Tahun 2003 — Keuangan Negara disahkan pada tahun 2003.
Ya. UU Nomor 17 Tahun 2003 — Keuangan Negara telah dicabut oleh: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang.
UU Nomor 17 Tahun 2003 — Keuangan Negara saat ini berstatus Diubah.
UU Nomor 17 Tahun 2003 — Keuangan Negara ditetapkan oleh DPR RI.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
PELAKSANAAN APBN DAN APBD
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD Pasal 30 ...
KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Diuji oleh Mahkamah Konstitusi
Pengujian per tahun
+6 tanpa tanggal putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo…
Pasal 27 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202…
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo…
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Menyatakan p ermohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
M enolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Ditolak
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Ditolak
Dikabulkan Sebagian
Tidak Dapat Diterima
Dikabulkan Sebagian
Ditolak
Ditolak
Menyatakan Permohonan Para Pemohon Ditolak
Ditolak
Dasar Hukum