Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. (3) Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.
Koreksi Anda