Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah APBN ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Setelah ... (2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda