Koreksi Pasal 26
UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah APBN ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Setelah ...
(2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
