Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 17 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. (2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. (4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Koreksi Anda