Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
2. Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama kabupaten Polewali Mamasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
SK No 207i04 A Pasal2...