Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 150 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024 tentang KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Polewali Mandar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamasa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majene. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda