Koreksi Pasal 7
UU Nomor 150 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024 tentang KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
