Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yoryakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2OL2 ter:tang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta.
2. Kota. Yograkarta adalah daerah kota yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yograkarta yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Yograkarta.