Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 121 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Yoryakarta mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantul; c. sebelah . . . (-rfirfIrtilIlffi c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul. (2) Penegasan batas daerah Kota Yoryakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda