Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 121 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang KOTA YOGYAKARTA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kota Yoryakarta memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan perkotaan; b. potensi berupa potensi pariwisata, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri, perdagangan, dan jasa; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda