Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di Serang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten.
(2) Seluruh . . .
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 62
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo