Koreksi Pasal 4
UU Nomor 12 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.
Koreksi Anda
