Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 12 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.
Koreksi Anda