Koreksi Pasal 2
UU Nomor 12 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten.
(2) Seluruh . . .
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten.
Koreksi Anda
