Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 12 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah Provinsi Banten. (2) Seluruh . . . (2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten.
Koreksi Anda