Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4066).
4. Kabupaten ...
4. Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.