Koreksi Pasal 16
UU Nomor 11 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (lima) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
(4) Apabila Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Gorontalo untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Apabila Provinsi Gorontalo tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Gorontalo untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Gorontalo.
(7) Penjabat ...
(7) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Gorontalo.
Koreksi Anda
