Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 11 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Gorontalo Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda