Pasal 1
Politik
Ekonomi
dalam
Ketetapan
ini
mencakup kebijaksanaan, strategi dan pelaksanaan
pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan
dari prinsip-prinsip dasar Demokrasi Ekonomi yang
mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar
1945.