Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

TAP_MPR Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai UNDANG-UNDANG sebagai pelaksanaan dari Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan waktu yang terukur.
Koreksi Anda