Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

TAP_MPR Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha kecil, menengah dan koperasi serta masyarakat luas. (2) Tanah sebagai basis usaha pertanian harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta memberi sebesar-besar kemakmuran bagi usaha tani kecil, menengah dan koperasi.
Koreksi Anda