Pasal 1
(1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
(3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan INDONESIA, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat INDONESIA, dan batang tubuh UNDANG-UNDANG Dasar 1945.