Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

TAP_MPR Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. (3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan INDONESIA, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat INDONESIA, dan batang tubuh UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda