Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

TAP_MPR Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. (3) Pengujian dimaksud ayat (2) bersifat aktif dan dapat dilaksanakan tanpa melalui proses peradilan kasasi. 3 / 5 (4) Keputusan Mahkamah Agung mengenai pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) bersifat mengikat.
Koreksi Anda