Koreksi Pasal 5
TAP_MPR Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
(3) Pengujian dimaksud ayat (2) bersifat aktif dan dapat dilaksanakan tanpa melalui proses peradilan kasasi.
3 / 5
(4) Keputusan Mahkamah Agung mengenai pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) bersifat mengikat.
Koreksi Anda
