Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

TAP_MPR Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik INDONESIA, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. (3) UNDANG-UNDANG dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama PRESIDEN untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA. (4) PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG dibuat oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; b. Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG dengan tidak mengadakan perubahan; c. Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG tersebut harus dicabut. (5) PERATURAN PEMERINTAH dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah UNDANG-UNDANG. (6) Keputusan PRESIDEN yang bersifat mengatur dibuat oleh PRESIDEN untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. (7) Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan: a. Peraturan daerah propinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah propinsi bersama dengan gubernur; b. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda