Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a. penjualan produk informasi geospasial dasar;
b. penjualan produk informasi geospasial tematik;
c. penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;
d. penjualan produk penginderaan jauh;
e. jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial;
f. jasa pelatihan;
g. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
h. jasa royalti; dan
i. jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.