Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda