Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda