Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4772) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda