Pasal 1
Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PP Nomor 59 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.