Koreksi Pasal 3
PP Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Koreksi Anda
