Koreksi Pasal 2
PP Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
