Pasal 28A
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN mengajukan permintaan persetujuan kepada PRESIDEN.
(21 PRESIDEN memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PRESIDEN belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, persetujuan dianggap tidak diberikan.
(41 Surat persetujuan yang diberikan oleh PRESIDEN kepada menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
Judul BAB IV diubah sehingga Judul BAB IV berbunyi sebagai berikut: