Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c, diajukan dengan ketentuan: a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada PRESIDEN; dan c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jadwal . . . BUK INDONESIA a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan b. tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum. (3) Permintaan Cuti sebagaimana pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 11. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda