Koreksi Pasal 28A
PP Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN mengajukan permintaan persetujuan kepada PRESIDEN.
(21 PRESIDEN memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal PRESIDEN belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, persetujuan dianggap tidak diberikan.
(41 Surat persetujuan yang diberikan oleh PRESIDEN kepada menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
Judul BAB IV diubah sehingga Judul BAB IV berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
