Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PP Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN melaksanakan Cuti pada saat: a. pendaftaran bakal pasangan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN; b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN; c. pengundian nomor urut pasangan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN; dan d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan. (21 Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan: a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada PRESIDEN; dan c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Permohonan izin Cuti memuat: a. jadwal dan jangka waktu; dan b. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Permohonan... ErI-+{FI{Il INDONESIA 9- (4) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan. (5) Permohonan izin Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda