Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
2. Jaminan . . .
2. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelalaan kerja.
3. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/ atau anggota keluarganya.
4. Peserta Bukan Penerima Upah adalah peserta bukan penerima upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.