Koreksi Pasal 4
PP Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Teks Saat Ini
(1) Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Iuran JI(K dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah.
(21 Perhitungan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. Besaran Iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
b. Besaran Iuran JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Koreksi Anda
